BALIKPAPAN, Tim Gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku pencurian bertopeng yang sempat viral di media sosial belum lama ini.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardeta menerangkan, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pria berinisial AD (40) pada 10 Agustus 2023 lalu disalah satu toko di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan.
Aksi AD itu kemudian terekam kamera cctv yang berada di toko hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam rekaman cctv berdurasi 1 menit lebih tersebut, pelaku diketahui mengenakan pakaian bewarna kuning, tas selempang coklat serta penutup wajah bewarna hitam.
"Pelaku ini masuk ke ruko yang menjual mainan anak dikawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan," kata Wempy, saat menggelar konferensi pada Selasa (7/11/2023) siang.
Dengan bermodal dua buah obeng besar, pelaku pun masuk dengan muncungkil dan merusak pintu dilantai tiga ruko tersebut. Didalam toko, pelaku kemudian menggasak dua unit handphone serta uang tunai senilai Rp 10 juta.
Merasa berhasil dengan aksinya, pelaku pulang ke kampung halamannya di Bima, Nusa Tenggara Barat. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli tiket serta menyambung hidup dikampungnya.
"Agustus itu dia sempat pulang ke NTB. Kemudian dia kembali lagi pada September," kata Wempy.
Terhimpit biaya hidup, AD pun kembali merantau ke Balikpapan. Kedatangan AD bukan untuk mencari pekerjaan melainkan melakukan aksi pencurian kembali yang pernah ia lakukan sebelumnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik, AD telah melakukan aksi pencurian total di empat lokasi berbeda. Tiga lokasi ditangani Polresta Balikpapan, sementara satu lokasi di tangani Polsek Balikpapan Utara.
"Tiga TKP di kawasan MT Haryono laporannya kami tangani langsung, satu laporan lagi di Polsek Balikpapan Utara," ungkap Wempy.
Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku yang rupanya bersembunyi di salah satu rumah kos dikawasan Balikpapan Utara. Dari hasil pemeriksaan, polisi turut menemukan dua obeng yang digunakan pelaku saat beraksi serta 2 unit hp yang belum sempat dijual pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku lebih dulu mengintai ruko yang menjadi targetnya. Kemudian pelaku beraksi seorang diri saat ruko telah ditinggal oleh pemilik nya.
"Motif nya ekonomi, kalau modusnya pelaku masuk saat ruko telah tutup dan ditinggal oleh pemiliknya," tandasnya.
Akibat ulahnya itu, Polisi menjerat AD dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
0 Komentar