Polresta Balikpapan Amankan 25 Motor Berknalpot Brong

BALIKPAPAN, Satlantas Polresta Balikpapan bersama SatSamapta Polresta Balikpapan, menggelar patroli dan penertiban kendaraan bermotor yang melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan knalpot brong.

Operasi yang bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan di jalan ini dilaksanakan pada malam hari, diawali dengan apel bersama pada pukul 22.30 WITA, pada Senin (28/1/2025) malam.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani didampingi Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, menyampaikan hasil kegiatan tersebut kepada awak media, Selasa (28/1/2025) siang.

Kompol Ropiyani menyebut, dalam operasi yang menyasar kawasan strategis seperti kawasan Bandara Sepinggan dan Jalan Ahmad Yani Karangjati, petugas berhasil mengamankan 25 kendaraan bermotor.

"Dari jumlah tersebut, 23 kendaraan memiliki dokumen lengkap, sementara dua lainnya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan," jelasnya.

Kasat Lantas menambahkan patroli ini dilakukan untuk menekan gangguan ketertiban, khususnya penggunaan knalpot bising yang melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Para pelanggar dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp250.000 sesuai Pasal 285 Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan," tegasnya.

Selain itu, kendaraan yang menggunakan knalpot bising ditahan hingga pemilik mengganti knalpot dengan spesifikasi standar.

Pemilik juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua mereka.

“Kami memberikan waktu satu minggu bagi pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot. Setelah itu, mereka harus membawa dokumen kelengkapan seperti STNK dan BPKB untuk mengurus pengembalian kendaraan,” tambah Kompol Ropiyani.

Sejak awal Januari 2025, Polresta Balikpapan telah menindak 49 kendaraan terkait pelanggaran knalpot bising.

Sementara itu, pada akhir 2024 tercatat 91 kasus pada Desember 2024 dan 94 kasus pada Januari 2025 yang dibantu oleh Sat Samapta Polresta Balikpapan.

Untuk knalpot yang disita, sementara ini disimpan sambil menunggu petunjuk dari Direktorat Lalu Lintas untuk proses selanjutnya.

Tak hanya menyasar kendaraan roda dua, operasi juga menargetkan kendaraan roda empat. Hingga kini, empat kendaraan roda empat telah dikenai tilang karena menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

“Selain penindakan, kami juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama ke sekolah-sekolah agar mematuhi aturan lalu lintas. Langkah ini bertujuan menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan.

Satlantas Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan knalpot sesuai standar demi kenyamanan bersama.

Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman di Kota Balikpapan.

Posting Komentar

0 Komentar